- Apabila usaha di bubarkan dan pada penyelesaian ternyata kekayaan usaha tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota di wajibkan menanggung kerugian tidak terbatas sama banyaknya.
- Kerugian yang di derita oleh usaha pada akhir usahabuku di tutp dengan uang cadangan, bilamana kerugian tsb bukan di sebabkan / di akibatkan oleh kelalaian pengurus.
- Bilamana kerugian tsb pada poin-(2) tidak dapat di penuhi, maka rapat aggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan sisa hasil usaha tahun yang akan datang dan bilamana kerugian tersebut di akibatkan oleh kelalaian pengurus maka kerugian tsb di tanggung pengurus.
Senin, 28 Desember 2009
Tanggungan untuk setiap anggota:
Langganan:
Postingan (Atom)
